Direksi dan Karyawan PAM Ake Gaale Beda Kantor, Mediasi Disnaker Ternate Buntu

Suasana Saat Mediasi Direksi dan Karyawan PAM Ake Gaale
Suasana Saat Mediasi Direksi dan Karyawan PAM Ake Gaale

TERNATE – Maslah di Perumda Air Minum (PAM) Ake Gaale ini nampaknya belum juga reda, meski sudah ada putusan Wali Kota yang dikeluarkan untuk menyelesaikan permasalahan internal di Perumda tersebut, bahkan kini internal Perumda Air Minum juga tidak sekantor dimana karyawan berkantor di bak penampung Skep Kelurahan Salahudin Ternate Tengah, sementara Direksi berkantor di PAM Ake Gaale Kelurahan Sangaji Ternate Utara.

Untuk melerai permasalahan internal ini agar tidak berlarut, pada Rabu (7/12/2022) kemarin Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate melakukan mediasi dengan menghadirkan Direksi, Dewan Pengawasan dan Karyawan yang dipusatkan dikantor Disnaker Ternate, namun dalam mediasi itu belum juga ada titik temu antara kedua belah pihak.

Kadis Naker Ternate Nuraini Nawawi mengatakan, dalam mediasi terkait penuntutan karyawan terhadap SK Wali Kota nomor 177/ 1/ KT/ 2022 ada sejumlah poin yang disampaikan para karyawan Perumda Air Minum Ake Gaale dihadiri seluruh karyawan yang memenuhi kantor Dinas Tenaga Kerja. “Pada prinsipnya saat mediasi itu kita kedepankan aturan perundang-undangan yang berlaku, sementara Perwali yang sudah dikeluarkan Wali Kota ini jadi acuan dasar, dalam mediasi itu kedua belah pihak belum ada kata sepakat,” katanya.

Pihaknya sendiri kata dia, dalam mediasi tersebut sudah berupaya menyampaikan agar mereka legowo, dimana jika berkaitan dengan hak pekerja maka para pekerja dapat menuntut kalau hak dan kewajibannya tidak terpenuhi. “Tapi ternyata hak pekerja semuanya diakomodir oleh Perwali, hanya saja kita tadi memediasi tapi mereka belum ada kata sepakat,” tandasnya.

Menurut dia, dalam mediasi yang dihadiri oleh Direksi, Dewas dan Karyawan itu nantinya akan dibuatkan berita acara sesuai dengan 14 tuntutan yang disampaikan karyawan, dari 14 tuntutan tersebut terdapat 4 poin yang masuk ke ketenagakerjaan, namun 4 tuntutan itu sudah dituangkan dalam SK Wali Kota yang baru diterbitkan. “Itu jadi acuan kami untuk tunduk pada aturan Wali Kota, namun kami mencoba untuk memberikan ruang karena sejauh yang disampaikan mereka itu dengan alasan aspirasinya tidak semuanya diterima Direksi,” jelasnya.

Dia menyebut, hal ini dilakukan mengingat Dirut dan Karyawan tidak sekantor dimana Dirut berkantor di Perumda Air Minum sedangkan karyawan berkantor di Skep, atas hal itu kemudian Dinas Tenaga kerja berinisiatif untuk mengupayakan agar masalah tersebut tidak berlarut.

“Hasil putusan tadi itu ada 4 poin, pertama tunduk kepada aturan dalam hal ini Perwali 177 tahun 2022, kemudian tuntutan Jaminan Pensiun secara kententuan sudah kami jelaskan kalau hitungan berdasarkan Perwali maka jauh melebihi ketentuan aturan ketenagakerjaan kalau itu dipermasalahkan maka kami bisa saja mengalihkan itu ke undang-undang ketenagakerjaan yang nilainya lebih kecil, dan berkaitan dengan gaji sudah tertuang dalam putusan Wali Kota dan kami sarankan kembali beraktifitas seperti biasa karena tuntutannya sudah terealisasi karena yang masuk di Disnaker itu berkaitan dengan kesejahteraan diluar itu bukan kewenangan Disnaker,” katanya.

Dia kembali menegaskan, dalam mediasi itu masih ada sebagian karyawan yang masih mempertanyakan kedepannya, pihaknya kemudian tetap menyarankan agar kembali melakukan aktifitas seperti biasa, jalankan kewajiban dan hak diterima serta tidak terpengaruh dengan hal-hal diluar tuntutan tadi. Mediasi ini lanjut dia, bermula ketika pihaknya berkunjung ke Perumda Air Minum Ake Gaale dan diminta untuk membantu Direksi memfasilitasi, dan pada Rabu (7/12/2022) pihaknya mendapat informasi dari Direksi tidak ada pelayanan kemudian pihaknya berkoordinasi dengan coordinator karyawan yang berkantor di Skep.

“Dalam mediasi itu sebagian walkout, yang tersisa itu kami memberikan saran dan pertimbangan,” tegasnya.(cim)