Direksi PAM Ake Gaale Ternate Pusing

PDAM Kota Ternate

TERNATE – Aksi karyawan PAM Ake Gaale bikin pusing Dewan Direksi PAM, sebab surat panggilan untuk berkantor yang dilayangkan ke karyawan ini bukan surat peringatan namun surat itu dimaksudkan agar para karyawan ini kembali beraktifitas pada kantor PAM yang berada di kelurahan Dufa-Dufa Ternate Utara bukan di Skep.

Dirut Perumda Air Minum (PAM) Ake Gaale Abubakar Adam mengatakan, tuntutan karyawan sudah diakomodir oleh Wali Kota sebagai KPM terhadap 14 tuntutan, namun para karyawan ini masih keberatan atas keputusan kemudian dilakukan mediasi di Polres Ternate namun tidak selesai, yang kemudian dilanjutkan di Dinas Tenaga Kerja namun itu juga tidak diterima.

“Sebagai bentuk tidak terima itu mereka tidak mau berkantor di PAM, dan lebih memilih berkantor di Skep, kemudian kami buat panggilan secara tertulis sesuai Peratura Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Tenaga Kerja,” katanya, saat dikonfirmasi Senin (19/12/2022) kemarin.

Mereka ini kata Abdullah, diberikan waktu selama lima hari untuk masuk kantor di PAM yang terletak di kelurahan Dufa-Dufa, dan panggilan pertama selama lima hari karyawan ini tidak datang berkantor, kemudian disusul panggilan kedua. “Karena dibawah (Skep) itu bukan kantor, tapi itu gudang. Jadi selama ini mereka berkantor diatas sebelum unjuk rasa itu, karena dibawah (Skep) itu gudang bahan,” ungkapnya.

Menurut dia, ketika dilakukan panggilan kedua sesuai pasal dalam PP tersebut, selama lima hari tidak berkantor dapat di PHK, ketika surat itu dilayangkan para karyawan ini berpikir kalau mereka di Skep itu sudah masuk kantor sehingga tidak perlu dipanggil.

“Apa beda kalau mereka ini berkantor diatas, apa masalahnya. Karena selama ini kantornya memang diatas (PAM), tidak ada yang larang datang absen selesai baru bisa ke operasional, tapi justru tanggapannya jadi berbeda, bahwa sudah kerja dibawah kemudian Direksi menggap kalau mereka tidak kerja, padahal tidak seperti itu tujuannya berkantor di PAM biar koordinasinya lebih mudah,” ucapnya.

Dia menyebut, para karyawan ini awalnya tidak mau menerima keputusan Wali Kota sebagai KPM sehingga masalah ini terus berlanjut, padahal sudah diputuskan sesuai dengan tuntutan karyawan.

“Dampaknya pelayanan di pelanggang terganggu, jadi kami saat ini masih melakukan pendekatan secara persuasive. Karena pemanggilan ini formal diperusahan, namun yang terbangun opininya kalau seakan-akan mereka ini sudah berkantor tapi dinilai tidak berkantor, dan mereka ini tidak mau di PHK tapi tidak mau berkantor diatas inikan hal yang tidak sebanding terutama orang administrasi,” sebutnya.

Pihaknya sendiri kata Abdullah, masih berharap para karyawan untuk tetap bekerja sama di kantor PAM. “Jadi dibawah (Skep) itu gudang bahan, ini mulanya karena tidak terima putusan KPM padahal tuntutan mereka sudah diakomodir, jadi itu hanya panggilan untuk mereka kembali bekerja bukan surat peringatan,” terangnya.(cim)