Ia menegaskan, jika surat ketiga kembali diabaikan, DPRD akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan lembaga legislatif.
“Jika panggilan ketiga tidak direspons, DPRD akan menempuh langkah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Erland menambahkan, Pansus dibentuk bukan untuk menghambat pelayanan rumah sakit, melainkan memperkuat tata kelola dan transparansi pengelolaan RSUD Jailolo.
Ia juga mengingatkan kewajiban badan publik membuka informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat dan tepat waktu. Jika akses informasi dihalangi, tentu ada konsekuensi hukum,” pungkasnya. (ais)
1 2
