Dishub Haltim Dorong Perusahaan Agar Memiliki Dokumen Andalalin

“PT STS dokumennya sudah ada sisa kita menerbitkan SK persetujuan dari pemerintah daerah, sementara PT ANI belum ada progres dokumen, karena aktivitas perusahaan tidak jalan,” tuturnya.

“Jadi pada dasarnya, kalau perusahaan yang melintasi jalan Balai atau kementrian, berarti kita (Dishub) hanya mengawasi saja, beda dengan perusahaan yang melintasi jalan Kabupaten,” katanya.

Pewarta : M. Wahono
Editor : Erwin Egga