Dishub Ternate Resmi Ambil Alih Parkiran Jatiland

TERNATE – Parkiran ruko Jatiland resmi diambil alih Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, sebab selama ini kawasan itu hanya ditagih oknum diluar Pemkot Ternate. Bahkan, sejumlah petugas sudah dikerahkan Dishub Kota Ternate untuk melakukan penagihan retribusi di parkiran ruko Jatiland.

Apel Dipimpin Plt. Kadishub Anwar Hasjim

Sebelum penagihan retribusi dilakukan, Dishub terlebih dulu melakukan apel bersama di lahan parkir tersebut yang dipimpin langsung Plt. Kadishub dan Sektetaris Dishub.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Anwar Hasjim mengatakan, proses ambil alih parkiran ruko Jatiland berjalan aman dan terkendali, sehingga terhitung mulai Senin (10/10/2022) hari petugas Dishub Kota Ternate sudah mulai ditempatkan dilokasi parkir ruko Jatiland.

Sekrytaris Dihusb Saat Memberiank Arahan

“Jadi untuk sementara parkiran jatiland kita ambil alih, terhitung mulai Senin hari ini dan seterusnya,” katanya usai apel pagi.

Menurutnya, teknis penagihan retribusi nanti, dimana terdapat tiga pintu masuk/keluar di lokasi parkir tersebut ditempati petugae Dishub. “Jadi tiga pintu itu ditagih retribusi dengan sistem karcis, sambil menunggu perbaikan sistem,” ungkapnya.

Anwar menyebutkan, besaran retribusi yang dikenakan pada setiap kendaraan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda, sementara untuk pekerja pertokoan di area parkir teknisnya akan dibicarakan.

Dikatakannya, potensi pendapatan dari parkirannya bisa mencapai 800 juta sampai 1 miliar setiap tahunnya, sesuai dengan hasil survey yang dilakukan sebelumnya, namun pihaknya masih akan melihat keadaan rill dilapangan. “Dari hasil penagihan ini akan kami sampaikan secara intens ke Dinas Pendapatan (BP2RD),” sebutnya.

Apel Disub Kota Ternate

Dia mengungkapkan, selama ini hasil penagihan parkir tidak pernah disetorkan ke Dinas Perhubungan, sebab penagihan itu tidak dilakukan petugas Dishub. “Jadi mulai hari ini kita ambil alih karena lahan ini milik pemerintah,” tandasnya.

Petugas yang dilibatkan kata dia, mencapai 134 orang namun sebagiannya tidak hadir karena berhalangan, meski begitu menurutnya, kehadiran petugas Dishub itu sesuai dengan Perda.

“Dalam rekomendasi BPKP juga menyebutkan lahan itu milik Pemerintah Daerah, sehingga lahan itu berhak dikelola Pemerintah Daerah,” tegasnya.(cim)