TERNATE – Permintaan DPRD kota Ternate agar dinas perhubungan tidak lagi menarik retribusi parkir di kawasan pasar, ditolak dinas perhubungan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate, Fahruddin Ginting menyatakan, DPRD hanya memiliki tugas pengawasan. Sementara kebijakan pemberhentian penagihan karcis atau retribusi parkir di kawasan pasar atau aset pemerintah berada pada Walikota Ternate.
Kata dia, DPRD hanya berkewenangan memberikan masukkan dan memiliki tugas pengawasan, terkait dengan pemberhentian atau pembatasan aktivitas satu instansi berada pada kepala daerah yakni Walikota Ternate, Dishub, katanya bekerja berdasarkan undang-undang dan perintah dari atasan.” Kami tetap menagih karcis bagi kendaraan masuk atau parkir di kawasan pasar, baik samping Barito, depan pasar Higienis dan tempat parkir lainnya, kami bekerja berdasarkan perintah pemimpin bukan pernyataan dari anggota dewan, mereka hanya memiliki tugas pengawasan atau hanya sebatas mengusulkan ke walikota,” tandasnya.
Menurutnya, Dishub bekerja sesuai dengan perintah terkait dengan penagihan karcis parkir kendaraan, ada dua jenis parkiran yakni tepi jalan dan khusus, sesuai dengan undang-undang juga mengatakan bahwa yang melakukan penagihan karcis parkir khusus dan tepi jalan adalah Dishub biarpun berada di kawasan instansi lain.” Kalau parkiran khusus berlaku untuk tempat atau wilayah aset pemerintah kota, jadi kalau Dishub mengelola tempat parkiran di depan pasar Higienis juga termasuk aset pemerintah kota, bukan aset pribadi Disperindag, dan itu sudah sesuai dengan perintah UU,” ungkapnya.(one)

