Wakil Walikota dua periode ini juga mengatakan ketika menghadiri kegiatan di Payahe beberapa waktu lalu, dirinya mendapati ada ASN yang tidak hadir, walaupun Camat ada ditempat.
“Saya harus jujur, kita akan lakukan sebuah evaluasi, terutama juga saya mengharapkan peran Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Tidore Kepulauan untuk turun mengecek langsung jangan hanya dilakukan sekali saja, dan harus ada sebuah hukuman yang jelas untuk yang tidak pernah memenuhi kewajibannya tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, “Saya akan kroscek dengan para Camat, Kepala UPT dan Kepala Puskesmas, terkait pegawai mana saja yang tidak memenuhi kewajibannya, ini bukan persoalan suka atau tidak suka, tapi kasihan, Kota Tidore Kepulauan ini terdiri dari delapan Kecamatan, Kaiyasa sampai Nuku itu masih masuk wilayah Kota Tidore Kepulauan. kalau ASN tidak mau ditempatkan di sana, lalu siapa yang yang akan melayani mereka disana,”.
Orang nomor dua di Kota Tidore Kepulauan ini juga mengatakan sudah ada perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang lebih mengikat aturan untuk para Pegawai Negeri Sipil.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan di BKPSDM, Usman Samad mengkonfirmasi hal tersebut dan mengatakan, dalam aturan yang baru dijelaskan secara rinci mengenai hukuman apa saja yang akan diberikan kepada ASN yang tidak memenuhi tugasnya.
