TERNATE – Pada Selasa (9/12/2025) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Jufri Ali menerbitkan rekomendasi paspor bagi dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Mereka yang diterbitkan rekomendasi paspornya yaitu atas nama Adolvina asal Halmahera Barat dan Ermila asal Kota Ternate, keduanya akan bekerja sebagai Domestic Worker di Singapura melalui PT Ficotama Bina Trampil.
“Rekomendasi ini diberikan setelah keduanya memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi kelengkapan dokumen serta mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama bekerja di negara tujuan,” kata Jufri.
Menurutnya, pihak perusahaan memastikan bahwa kedua CPMI telah menjalani pembekalan awal dan akan mengikuti pelatihan pra-pemberangkatan terkait keterampilan kerja domestik serta pemahaman budaya Singapura.
Jufri menegaskan, penerbitan rekomendasi ini merupakan bagian dari implementasi UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dengan harapan keduanya dapat berangkat secara prosedural dan bekerja secara profesional demi kesejahteraan keluarga serta membawa nama baik daerah,” pintanya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

