Disperindag dan PUPR Ternate Saling Tuding, Terkait Lapak Kota Baru

Lapak Pedagang Kota Baru
Lapak Pedagang Kota Baru

TERNATE- Pembangunan lapak yang berdiri disamping pasar rempah kota baru, dan sudah hampir rampung itu akibat tidak ada ketegasan dari instansi di Pemkot Ternate. Sebab bangunan itu berdiri diatas tanah milik Pemkot Ternate, namun Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas PUPR Kota melalui Bidang Tata Ruang terkesan saling tuding dan lepas tanggung jawab.

Dimana Disperindag beralasan kalau bangunan itu menjadi ranahnya Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR, sementara sebaliknya PUPR berasalan lahan itu masuk dalam kawasan jasa dan perdagangan yang itu menjadi wewenang dari Disperindang.

Plt. Kepala Disperindag Kota Ternate Muhlis Djumadil mengatakan, pembangunan lapak itu bukan menjadi domainnya Disperindag. “Jadi nanti tanyakan ke Bidang Tata Ruang di Dinas PU,” katanya Kamis (30/6/2022) kemarin.

Pihaknya belum mengetahui, peruntukan bangunan tersebut namun dia beralasan kalau pembangunan itu menjadi ranahnya Bidang Tata Ruang. “Karena itu bukan wilayah pasar, karena yang kami tahu hanya pasar rempah disisi kanan, di depannya itu juga masuk lokasi pasar rempah sementara disampingnya kami tidak tahu pemerintah mau bangun apa, jadi ada di Tata Ruang,” sebutnya.



Dia sendiri membantah, jika ada bangunan itu berdiri atas seijinnya, sebab pihaknya sendiri tidak pernah berkomunikasi. “Jadi ditanyakan ke tata ruang,” tegasnya.

Sementara itu Kabid Tata Ruang Muslim Muhammad dikonfirmasi mengatakan, lapak yang dibangun itu tidak mengantongi ijin, bahkan pihaknya sudah melayangkan teguran lisan dan tertulis, tembusannya sudah disampaikan ke Disperindag. “Karena itu berada dilokasi pasar maka kami minta dari Disperindag sebenarnya yang harus berperan untuk melakukan pendekatan dengan pemiliknya,” katanya.

Menurut dia, dalam peruntukan ruang dimana kawasan tersebut masuk sebagai kawasan jasa dan perdagangan, namun tidak semua fungsi jasa dan perdagangan digunakan untuk berjualan.

“Meskipun dia masuk sebagai kawasan jasa perdagangan namun peruntukannya bisa untuk parkir atau ruang terbuka, namun semunya tergantung Disperindag. Karena suratnya sudah dua kali saya sampaikan, dimana pada surat yang kedua saya memberikan waktu sampai lima hari dan tembusannya kami sampaikan ke Disperindag,” sebutnya.

Dia menegaskan, sudah dua kali surat teguran disampaikan ke pemilik lapak tersebut, jika sampai batas waktu surat kedua itu tidak ditindaklanjuti. Maka kata dia, tinggal dilayangkan surat ketiga yang tembusannya ke Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran.

“Karena teguran secara lisan sudah disampaikan, kemudian secara tertulis sudah dua kali menyurat, kalau sesuai dengan SOP setelah teguran kedua tidak diindahkan maka teguran ketiga kami sampaikan dan tembusannya ke Satpol PP, untuk diambil tindakan melakukan pembongkaran dengan melibatkan tim terpadu yakni Disperindag, Satpol PP, Kelurahan, Camat, Babinsa dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.(cim)