Disperindag Ternate Dituding Langgar Kesepakatan Relokasi Pedagang

Lapak Pedagang Kota Baru
Lapak Pedagang Kota Baru

TERNATE – Beridirinya lapak pedagang di sisi utara dari pasar rempah, dan dibiarkan sehingga saat ini lapak itu hampir rampung dan hendak difungsikan, hal ini membuat DPRD Kota Ternate, Provinsi Malut naik pitam dan menuding Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate menyalahi hasil kesepakatan mengenai relokasi pedagang Kota Baru ke pasar sabi-sabi.

Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate Sudarno Taher mengatakan, Pemerintah Kota Ternate sengaja membuka ruang para pedagang untuk menempati pasar rempah Kota Baru. Akibatnya, pasar Sabi-sabi yang menjadi tujuan para pedagang ini dibiarkan kosong dan tidak ditempati sama sekali.

“Saat ini pasar Sabi-sabi jadi kosong lagi. Itu akibat karena pemerintah beri kelonggaran kepada pedagang,” kesal Sudarno.

Menurutnya, pembanungan lapak oleh pedagang di sisi utara pasar kota baru itu karena Disperindag Kota Ternate lalai dan tidak menggubris instruksi Wali Kota yang tidak mengizinkan kawasan pasar rempah Kota Baru ditempati lagi para pedagang.

Sudarno bahkan, mencurigai ada oknum yang sengaja memanfaatkan pasar rempah Kota Baru untuk ditempati para pedagang.

“Setahu saya, Wali Kota tidak mengizinkan, tetapi mengapa eksekusi OPD di lapangan tidak setegas apa yang diinginkan oleh Walikota. Ini patut dipertanyakan, ada apa sebenarnya, jangan sampai ada permainan lagi oleh oknum di dalam internal Disperindag,” tudingnya.

Untuk itu kata dia, Komisi II DPRD Kota Ternate mendesak Disperindag Kota Ternate mengambil langkah tegas, sehingga relokasi pedagang Kota Baru ke pasar Sabi-sabi dapat dilakukan sesuai surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Walikota Ternate.

“Karena banyak sekali aset-aset daerah di Kota Ternate ini yang tidak termanfaatkan dengan baik. Ini sangat merugikan daerah karena banyak sekali bangunan pasar yang sudah terbengkalai, seperti sabi-sabi, pasar bastiong, dufa-dufa kemudian pasar sasa. Sehingga kami minta Disperindag untuk lebih tegas dan tidak boleh menginjinkan pedagang yang bukan pada ruangnya, percuma saja pemerintah bangun pasar tapi tidak ditempati,” tegasnya.(nas)