Disperindagkop Akan Awasi Penjualan Minyak Goreng Curah

Minyak goreng curah

DARUBA – Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Pulau Morotai, Nasrun Mahasari menyebutkan pihaknya bakal lakukan pengawasan penjualan minyak goreng curah ke pelaku distributor yang ada di Kecamatan Morotai Selatan (Morsel).

Kata Nasrun, larangan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus membuat harga jual minyak goreng lebih terkendali. Ini sesuai Permendag RI Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

“Untuk Minyak goreng curah, diawal tahun baru 2022 kita sudah lakukan pengawasan langsung ke toko-toko penjual minyak kelapa, kita akan amankan lagi kalau ada jual minyak kelapa curah, kita fokus distributor ada di Morotai Selatan sehingga minyak tidak keluar lagi,” tegas Nasrun, Selasa (28/12/2021).

Untuk pemberitahuan, kata Nasrun pihaknya sementara menyiapkan administrasi dan akan diberitahukan ke tok0-toko atau distributor.

“Karena kalau sudah diketahui oleh distributor jelas toko kecil tidak jual minyak curah lagi,” katanya. Selain itu, menjelang tahun baru nanti, kita akan melakukan pantuan harga sembako diluar pasar CBD Gotalamo, karena di dalam pasar sudah rutin dilakukan.

“Ada sambako naik jelang tahun baru, itu karena memang faktor cuaca stok dari luar kurang seperti telur naik, dan minyak kalau lain mudah-mudahan aman,” pungkas Nasrun. (fay)