DARUBA – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Pulau Morotai, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan produk makanan dan minuman di sejumlah pertokoan Kota Daruba, Senin (1/12/2025).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan jelang Natal dan tahun baru 2026, tidak ada produk barang kadaluarsa yang terjual di masyarakat.
Pantauan Fajar Malut, dalam sidak yang dilakukan Perindagkop-UKM di Toko Rizki dan Toko Feri, serta sejumlah kios kecil, ditemukan puluhan kaleng minuman serta susu bubuk anak yang sudah tidak layak konsumsi.
Bahkan, di salah satu kios kecil di Desa Muhajirin, ditemukan minuman jenis fanta yang batas waktu kadaluarsa tahun 2024, tapi masih disimpan di lemari dingin untuk dijual.
Sekretaris Disperindagkop-UKM Pulau Morotai, Samsyul Bahri Radjak, kepada Wartawan mengatakan semua minuman kadaluarsa yang ditemukan langsung diamankan.
“Kita tidak langsung sita, kami hanya meminta pemilik Toko untuk amankan di gudang jangan lagi dijual. Kecuali di kios-kios kecil itu langsung kita ambil,” jelas Samsyul.

