TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) berencana membayar 8 lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) warga pada lima titik lokasi. Hal ini karena lahan milik warga tersebut sudah incracht atau telah memiliki putusan tetap dari pengadilan yang mewajibkan Pemkot Ternate membayarnya, di atas tanah milik warga tersebut telah didirikan gedung perkantoran dan sekolah.
Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Ternate Nasrul Z. Andili mengatakan, pembebasan lahan untuk kepentingan umum adalah kewenangan Wali Kota sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2023.
Dia menyebut, dengan mengacu pada PP tersebut, disusunlah DPT (Daftar Pembebasan Tanah) Pemkot Ternate Tahun 2023, yang berdasarkan rekomendasi Wali Kota dengan pertimbangan teknis dari Disperkimtan dan indentifikasi objek oleh Kantor Pertanahan Kota Ternate.
Dikatakannya, DPT tahun 2023 telah memuat pembebasan 8 lahan warga untuk kepentingan umum dengan usulan anggaran kurang lebih Rp.4 miliar yang tersebar pada lima titik yakni 3 lahan yang telah berkeputusan hukum tetap (incrahct) di Kelurahan Maliaro dan Kelurahan Jambula, 1 lahan di Kecataman Ternate Barat yang merupakan akses jalan masuk pasar ternak Kelurahan Sulamadaha, 1 lahan di Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan dan 1 lahan di Kelurahan Akehuda Kecamatan Ternate Utara, 2 lahan di Kecamatan Pulau Batang Dua yaitu di Kelurahan Bido dan Kelurahan Mayau dan 1 lahan di Kelurahan Figur Kecamatan Pulau Moti.
“Kemarin bersama Tim Hukum dan Bagian Hukum Pemkot kami telah mengundang pihak-pihak terkait dan kuasa hukum mereka untuk menyampaikan kesediaan Pemerintah Kota Ternate melakukan pembayaran secara bertahap. Hal ini dikarenakan keterbatasan penyediaan anggaran pembebasan lahan untuk kepentingan umum yang diakomodir di APBDP 2023 Kota Ternate hanya 1 miliar. Sedangkan prioritas pembebasan lahan termasuk lahan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diputuskan melalui pengadilan bahkan sudah dieksekusi, maka Pemkot memiliki kewajiban untuk melunasinya,” jelasnya, pada Jumat (17/11/2023).
Menurutnya, sebagian lahan tersebut merupakan aset yang diserahkan oleh Pemda Halbar yang merupakan akumulasi aset Pemda Tingkat II Maluku Utara sebelum dimekarkan. Oleh sebab itu. Untuk pihaknya berharap agar warga pemilik lahan dapat memberikan kesempatan kepada Pemkot Ternate melalui Disperkimtan Kota Ternate selaku OPD teknis untuk melakukan pembayaran secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran. Dan pelunasannya akan diakomodir di anggaran APBD tahun 2024.
Disinggung tentang kesiapan Pemkot dalam pembayaran lahan Landmark Kota Ternate. Kata Nasrul, dari 14 persil kapling milik Benny Tendean dkk, Pemkot telah membayar 4 kapling, kemudian 5 kapling sementara melakukan pendaftaran ulang di BPN, 5 lagi kemungkinan masuk jenis tanah hilang karena diatas air (saat ini) termasuk salah satunya kapling milik R.Litan yang sementara masih menempuh jalur hukum di pengadilan.
“Dengan cukup dinamisnya peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, terlihat ada reformasi seiring berkembangnya teknologi digital, sebagai salah satunya adalah pemanfaatan drone dalam melakukan pengukuran luas lahan dan kemampuan ini dapat dikembangkan kedepannya oleh Pemkot Ternate dalam bentuk tematik peta aset lahan” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

