DARUBA – Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pulau Morotai konsisten dengan keputusan rapat terkait pendistribusian Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Sesuai rapat Komisi III dengan Disperkim di tahun 2021, fokus pendistribusian program RTLH di Kecamatan Morotai Selatan dan Morotai Timur. Nah, untuk tahun 2022 disepakati fokusnya di Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar) dan Morotai Jaya. Jadi kami hanya minta Disperkim konsisten dengan hasil rapat itu,” tekan anggota Komisi III, Ruslan Ahmad, Kamis (2/6/2022). Ruslan menekankan agar kesepakatan itu harus segera ditindaklanjuti oleh Disperkim.
“Karena kami Komisi III melihat ada skema untuk di acak ulang soal pendistribusian RTLH. Jadi kami minta kepada Kepala Disperkim agar konsisten, jangan ada perubahan soal hasil rapat kemarin. Jika mau buat perubahan harus ada rapat ulang dengan Komisi III,” tegas Ruslan.
Menurut Ruslan, Pemkab Pulau Morotai terutama Disperkim harus bisa memberikan keadilan bagi masyarakat Morotai soal pendistribusian RTLH.
“Tahun 2021 pendistribusian RTLH di Kecamatan Morselbar dan Jaya kosong. Tahun ini giliran mereka, makanya jangan sengaja diacak. Ingat program ini harus terdistribusi secara merata di semua kecamatan. Jangan pilih-pilih. Pemkab harus bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Morotai,” cetusnya.
Ruslan juga mengatakan, Komisi III dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Disperkim Pulau Morotai, Marwan Sidasi, untuk mengkonfirmasi terkait hutang Disperkim Rp3,7 Miliar di sejumlah toko bangunan di Kota Daruba, sebagaimana yang dikatakan Kepala Disperkim di beberapa media massa.
“Dalam waktu dekat kita (Komisi III) akan undang dia (Kepala Disperkim) untuk meminta penjelasan langsung terkait komentarnya soal hutang Perkim Rp3,7 Miliar di toko bangunan,” pungkas Ruslan.
Sementara itu, Kepala Disperkim Pulau Morotai, Marwan Sidasi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. (fay)

