Ditreskrimsus Polda Malut Mulai Lengkapi Petunjuk Kejati

Dari total angka tersebut, operasional untuk Bupati dan wakil Bupati tahun 2021 masing-masing sebesar Rp. 1,6 miliar lebih. 

Karena ada dugaan korupsi, makanya Usman Sidik waktu itu yang baru dilantik membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Malut. 

Menindaklanjuti laporan, penyidik lalu meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku Utara untuk melakukan audit. Hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar, Rp. 3,474.311.013. 

Dari kerugian keuangan negara tersebut, mantan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Iswan Hasjim langsung melakukan pengembalian kerugian sebesar Rp. 1,6 miliar lebih. Pengembalian kerugian negara oleh Iswan Hasjim dilakukan sebelum penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara, melakukan penyelidikan. Atas dasar itu, Iswan tidak terseret dalam kasus tersebut. (cr-02)