SOFIFI – Ratusan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus kembali diamankan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara (Malut).
Selain ratusan kantong miras, tim Subditgasum Ditsamapta Polda Malut yang dipimpin Iptu Zulkifli Machmud, juga berhasil mengamankan satu terduga pemilik miras dengan inisial HK (40).
Ratusan kantong miras jenis cap tikus beserta terduga pemilik tersebut, diamankan saat tim patroli Subditgasum Distsamapta melakukan patroli rutin di seputaran Kota Sofifi.
Informasi yang dihimpun di lokasi, saat melaksanakan patroli, tim melihat seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda GTR warna Merah hitam No Pol: DG 3894 XX membawa barang bawaan yang diduga merupakan minuman keras.
Dari gerak gerik yang mencurigakan, tim Patroli langsung memberhentikan pengendara dan memeriksa isi dari barang barang bawaan.
“Setelah diperiksa ternyata, barang tersebut berisi cap tikus sebanyak 200 kantong plastik yang diisi dalam 2 karung beras ukuran 25 kg dan 2 tas pakain,” ungkap Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi Rabu (21/9/2022).
Dari hasil interogasi awal di TKP kata Michael, pelaku menjelaskan bahwa barang tersebut dibawa dari Halbar melintasi jalan darat dengan tujuan ke rumahnya di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah untuk dijual.
“Saat ini, terduga pemilik dan batang bukti sudah diamankan di Mako Ditsamapta Polda Malut di sofifi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.(cr-02)

