DKPP Putuskan Rehabilitas Nama KPU dan Bawaslu Halsel

Sidang DKPP

LABUHA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan yang dilaporkan oleh Alan Hasan, Rabu (4/11/2020) kemarin.

Hasilnya, DKPP memutuskan merehabilitasi nama Ketua KPU dan anggota serta Ketua Bawaslu serta anggota Halsel. Dalam salinan putusan DKPP itu menyebutkan bahwa Ketua KPU dan anggota serta Ketua Bawaslu dan anggota Kabupaten Halsel tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Keputusan DKPP itu terkait dengan pengaduan Alan Hasan atas keputusan KPU Kàbupaten Halsel yang mencoret namanya atas seleksi rekrutmen PPK di Pilkada Kabupaten Halsel tahun 2020.

“Dengan pertimbangan kami menolak seluruhnya pengaduan yang dilakukan oleh saudara Alan Hasan,” kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang kemarin. DKPP juga memerintahkan KPU dan Bawaslu Provinsi Malut melaksanakan putusan DKPP ini paling lambat 7 hari  setelah putusan ini dibacakan serta Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan. 

Ketua  KPU Kabupaten Halsel Darmin Hi Hasyim mengatakan, putusan DKPP ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami melaksanakan pilkada sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Darmin. (nan)