DLH Bersikukuh Galian C Untuk Tanggap Darurat Tak Perlu Izin Lingkungan

Galian C Desa Mandiri, Kecamatan Morotai Selatan

DARUBA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai tetap bersikukuh jika kegiatan galian C dan pembangunan talud penahan ombak di tiga lokasi di Morotai, tidak harus memiliki Izin lingkungan karena berstatus penanganan tanggap darurat bencana.

“Kalau tanggap darurat itu tidak pakai dokumen juga bisa. Jadi sebenarnya kalau penanganan bencana itu SPPL juga tidak ada,” tegas Kepala Bidang DLH, Jasmin Taher, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (4/8/2025).

Hanya saja, lanjut dia, alasan DLH mengeluarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL untuk kegiatan galian C di Desa Mandiri, Sangowo, dan Cio Maloleo, karena permintaan dari pemilik lahan.

“Di pemilik lahan juga kita (DLH) sudah sampaikan jika tanpa SPPL juga bisa. Hanya saja mereka pemilik lahan mau ada pegangan, jangan sampai sebentar nanti orang yang punya lahan disebelah juga minta lahan, disebelah juga minta lahan, takut nanti jadi masalah diantara sesama pemilik lahan, maka mereka minta persyaratan itu, karena persyaratan itu juga kan tidak pakai uang,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, jika SPPL yang dikeluarkan oleh DLH itu untuk kegiatan galian C, bukan untuk pembangunan talud penahan ombak.

“Talud itu pakai Surat Keputusan Bupati. Memang seharusnya Talud dan lain-lain kalau bukan untuk penanganan bencana alam dan tanggap darurat, itu semuanya harus dokumen. Jadi galian C dokumennya sendiri, talud juga dokumennya sendiri. Dua kegiatan itu harus pakai UKL-UPL, cuma ini kan tanggap darurat, kalau kita tidak laksanakan nanti berdampak pada kerusakan rumah, kita lagi yang dimarahi, maka dikeluarkan dengan SK Bupati tanggap darurat,” pungkasnya. (fay)