WEDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengumumkan hasil investigasi di Pulau Gebe menyangkut dengan aktivitas PT. Anugerah Sukses Mining (ASM).
Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Abubakar Yasin mengatakan, fakta di lapangan diketahui telah terjadi inprosedural, sebab secara teknis settling pond tidak terawat dengan baik. “ Sediment Pond atau kolam endapan, yaitu kolam yang dirancang untuk mengendapkan bahan padat dari air buangan tambang (air tercemar oleh tanah dan bahan padat lainnya). Disebut juga dengan istilah settling pond dan sedimen basin,” ucapnya.
Akibat dari settling pond yang tidak baik itu, sehingga pada saat curah hujan tinggi menyebabkan tidak mampu menahan dan tumpah hingga ke kawasan mangrove.“ Penampungan limbah harus setiap saat diperiksa agar tetap terjaga, namun kejadian yang terjadi itu disebabkan karena pergantian subkontraktor sehingga perawatan di blok tiga lalai,” ungkapnya.
Abubakar mengaku, di lapangan juga terdapat tanaman mangrove yang mati akibat aktivitas pertambangan tersebut.Dan DLH secara tegas mendesak kepada PT. ASM untuk melakukan penanaman kembali mangrove yang sudah rusak. “ Kawasan mangrove yang sudah rusak berada pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun begitu PT ASM berkewajiban melakukan perbaikan, terhadap kerusakan yang telah diperbuat, sebab mangrove berfungsi sebagai penyangga,” terangnya.
Kata Abubakar, pemerintah daerah melalui DLH secara tegas mengambil langkah untuk menghentikan sementara aktivitas PT ASM di blok tiga yang berada di pulau Gebe. Menurutnya, dengan penghentian sementara ini secara tidak langsung mempengaruhi produksi PT ASM.“ Ada beberapa blok milik PT ASM tetapi yang bermasalah yakni di blok tiga,” jelasnya.
Abubakar menambahkan, penghentian sementara dan PT ASM diberikan waktu selama tiga Minggu agar melakukan perbaikan di kawasan mangrove yang sudah rusak dan akan dilakukan verifikasi untuk memastikan perbaikan tersebut. “ Meskipun berada di kawasan IPPKH, tetapi DLH tidak main-main sebab mangrove wajib dilindungi, apabila tidak dilakukan perbaikan maka sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (udy)

