“Prinsipnya, hidup ini, yang namanya berbuat salah itu pasti ada. Bagi saya, kesalahan ini merupakan pelajaran bagi Partai Amanat Nasional,” tuturnya.
Untuk diketahui, pada Senin, 16 Oktober 2023 nanti, Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, akan menggelar sidang penuntutan terhadap terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen caleg PAN. Selanjutnya Selasa, 17 Oktober 2023, dilakukan sidang Pembelaan dari terdakwa. Setelah itu, pada Rabu, 18 Oktober 2023 akan dilakukan Sidang putusan terhadap perkara tersebut.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
1 2
