LABUHA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan sebanyak 76 desa bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2027 mendatang.
Dimana DPMD Kabupaten Halsel menetapkan 76 desa yang masa jabatan Kepala Desa (Kades) terhitung berakhir pada akhir 2026 hingga awal 2027.
Kepala DPMD Kabupaten Halsel M Zaki Abdul Wahab mengatakan, tahapan Pilkades di mulai setelah Agustus 2026, sementara tahapan pencoblosan direncanakan pada Maret 2027 mendatang.
“Jadi tahapan pelaksanaan Pilkades serentak ini sekitar 6 bulan lebih,”kata Zaki.
Untuk Kecamatan Pulau Makian diantara desa Rabutdaiyo, desa Gorup, desa Kyowor, desa Matantengin, desa Sangapati, desa Suma, desa Dauri, desa Dalam, desa Waigitang.
