JAILOLO – Langkah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Maluku Utara (Malut) memecat Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Marcela Pricilla Tampi mendapat respon dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/02/2021) mengatakan, pemecatan kader Partai Hanura ada mekanisme yang harus dilalui, tidak serta merta langsung dipecat.
“Pemecatan Kader Partai itu tidak serta merta, harus dilihat posisi kasusnya. Kalau kesalahannya itu masuk unsur pidana, maka patut diberikan sanksi seketika,” tegasnya. Ia menilai, ada kejanggalan dalam pleno pemecatan Marcela yang dilakukan oleh DPD I tanpa melalui mekanisme. Karena itu, pihaknya akan melakukan telaah terkait usulan pemecatan Marcela.
“Dalam AD ART itu ada mekanisme pemecatan Kader Partai, disitu ada sanksi teguran tertulis. Nah kami melihat mekanisme ini yang belum dilakukan oleh Ketua DPD I Hanura Provinsi Maluku Utara,” tegasnya.
Meski Ketua DPD I Hanura Provinsi Malut, Basri Salama terkait pleno pemecatan Marcela itu sudah dilakukan sesuai rekomendasi DPC Hanura Halbar. Namun kata dia, hingga saat ini DPP belum mendapatkan disposisi usulan tersebut dari Ketua DPP Hanura Oesman Sapta Odang (Oso).
“Sebagai Ketua Bidang Hukum DPP Hanura, sampai detik ini belum ada disposisi dari Ketua Umum DPP Hanura terkait pleno pemecatan Marcela oleh DPD I Hanura Malut. Justru informasi ini kami dapat melalui sejumlah media,” kata dia. DPP, lanjut, Serfasius akan menunggu usulan pemecatan dari DPD I Hanura Provinsi Malut serta berkas pembelaan dari Marcela terkait proses pemecatan itu.
“Kita lihat dulu usulan pemecatannya. Dan Marcela sendiri punya hak untuk bela diri. Prinsipnya, kami DPP menunggu berkas Marcela selanjutnya akan kami pelajari, karena pemecatan kader partai Hanura itu tidak serta merta, harus dilihat unsur hukumnya ini yang harus diluruskan,” tandasnya.
Terkait pemotongan gaji Marcela, ia menegaskan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana. Apalagi, Denny Palar bukan lagi Ketua DPC Hanura Halbar.
“Kalau tindakan pemotongan gaji Marcela itu benar adanya, maka itu tindakan pidana. Saya tidak menyebut dia (Denny Palar) sebagai Ketua DPC Partai Hanura Halbar karena dia telah melanggar Anggaran Dasar partai Hanura, dia adalah orang lain, jadi soal pemotongan gaji itu kategorinya pencurian,” tegasnya. (ais)

