LABUHA – DPRD Halmahera Selatan berencana menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan pengusulan Bupati definitif pekan depan, setelah meninggalnya Bupati Usman Sidik pada Minggu 5 November 2023 lalu
“Kita agendakan minggu depan, usulan ini kepada Mendagri lewat Gubernur Maluku Utara,” kata Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi Rakib baru baru ini.
Menurutnya, paripurna tetap dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, meski saat ini Gubernur Maluku Utara menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penunjukan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Plt Bupati.
Nama Hasan Ali Bassam Kasuba yang sebelumnya sebagai Wakil Bupati akan secara otomatis diusulkan jadi Bupati definitif untuk sisa periode 2021-2024. Sebab, masa jabatan yang kurang dari 18 bulan, maka tidak bisa diusulkan lagi Wakil Bupati. “Maka jabatan Bupati secara akan bersifat tunggal atau tanpa ada wakil,” jelas Muslim.
Muslim berharap, Bassam agar tetap melaksanakan program-program yang sudah disusun bersama antara pemerintah daerah dan DPRD apabila sudah dilantik jadi Bupati definitif karena bagaimanapun, program-program tersebut merupakan representasi visi-misi dari pasangan Usman Sidik dan Bassam Kasuba pada Pilkada 2020 lalu hingga dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2021.
Pewarta : Nandar Jabid
Editor : Zulkifli Hi Saleh

