TERNATE – Merespon maraknya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Ternate, termasuk yang diduga dilakukan salah satu oknum guru yang berstatus sebagai ASN pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Ternate, untuk itu pada Selasa (23/6/2026) DPRD Kota Ternate melalui Komisi gabungan terdiri dari Komisi I dan Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak kepolisian, Dinas Pendidikan, BKPSDM, serta pihak perlindungan anak dan perempuan, yang dipusatkan diruang rapat DPRD Kota Ternate.
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Amin Subuh mengatakan, dalam rapat yang melibatkan Polres Ternate tersebut, Pemkot Ternate berkomitmen untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanganan terhadap kasus ini.
Menurutnya, dalam rapat tersebut pihaknya mendapat laporan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap pelaku yang berstatus sebagai ASN di Dinas Pendidikan. “Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, usai rapat.
Dikatakannya, Pemkot Ternate berkomitmen memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku yang berprofesi sebagai guru. Dan sebagai langkah pencegahan, pihak sekolah diminta untuk mensosialisasikan pentingnya menjaga keamanan siswa, terutama anak perempuan, agar tidak terjadi hal serupa.
“Selain itu, para pendidik diharapkan memberikan edukasi kepada siswa tentang batasan norma dan tindakan yang harus dilakukan jika mengalami hal yang mengarah pada kekerasan,” tandasnya, sembari menegaskan, akan memantau jalannya proses hukum kasus ini sebagai langkah nyata agar hal serupa tidak terjadi kembali di Kota Ternate.
Sementara, Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly menegaskan, pihaknya akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam tindak pidana. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang ditahan oleh aparat penegak hukum wajib diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Pemberhentian ini merupakan konsekuensi logis karena yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas sebagai ASN. Status pemberhentian sementara ini tetap berlaku hingga ada keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Selama masa pemberhentian sementara, ASN yang bersangkutan menerima hak gaji sebesar 50 persen,” terangnya.
Samin menyebut, Pemkot Ternate tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan tersebut secara konsisten. Apabila setelah proses hukum yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, statusnya akan dipulihkan dan hak-haknya akan dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Langkah ini diharapkan menjadi bentuk penegakan disiplin dan integritas bagi seluruh ASN di Indonesia,” katanya.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate Ridwan Ali mengungkapkan, Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pendidikan dan BKPSDM akan memberikan sikap tegas terhadap oknum pendidik yang terlibat dalam dugaan tindak kekerasan terhadap anak didik.
Meski saat ini pihaknya sebagai instansi terkait sedang menunggu proses hukum yang berjalan. Langkah penonaktifan terhadap pelaku sebagai guru akan segera dilakukan begitu surat penahanan dari pihak kepolisian terbit.
“Setelah ada surat itu, berarti kita dari dinas yang berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menonaktifkan yang si pelaku sebagai guru,” tegasnya.
Dia memastikan, pelaku akan mendapatkan sanksi seberat-beratnya karena tindakannya telah mencoreng citra tenaga pendidik di Kota Ternate.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mensosialisasikan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang melibatkan DP3A dan pihak terkait.*
Editor : Hasim Ilyas

