TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melalui Pansus I menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate tahun 2026-2046.
Kegiatan FGD yang berlangsung pada Sabtu (18/4/2026) hari ini dibuka Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Amin Subuh dengan keynote speaker Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly yang dihadiri seluruh anggota Pansus I, pimpinan OPD teknis dan akademisi serta stakeholder lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian konsultasi publik sebelum rancangan peraturan tersebut disahkan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Amin Subuh saat mengatakan, revisi Perda RTRW ini sangat krusial karena akan menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan arah pembangunan Kota Ternate untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
“Kegiatan FGD ini bertujuan untuk mendapatkan referensi, saran, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar Ranperda RTRW ini lebih berbobot dan komprehensif,” katanya, saat membuka acara.
Menurutnya, pelaksanaan konsultasi publik ini juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Amin berharap, masukan dari para peserta FGD dapat merepresentasikan kebutuhan berbagai sektor masyarakat, sehingga kebijakan pembangunan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.*
Editor : Hasim Ilyas

