TOBELO – DPRD kabupaten Halmahera Utara menggelar paripurna Penyerahan Catatan dan rekomendasi DPRD Terhadap (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023.
Ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong, menyebutkan, Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan LKPJ Tahun 2023 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 28 Maret 2024.
LKPJ ini telah tindak lanjuti oleh lembaga DPRD melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran pemerintah Daerah, untuk mengkonfirmasi materi muatan dalam LKPJ.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD telah merumuskan 6 point catatan dan rekomendasi yang dituangkan dalam Keputusan DPRD.
Sebagai catatan yakni catatan dan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, yakni Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan pelaksanaan pemungutan terhadap pajak yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

