TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021. Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid menjelaskan, Pansus ini akan melakukan kajian terhadap LKPJ yang disampaikan Wali Kota Ternate dalam paripurna, Kamis (17/3) kemarin.
Menurut Mubin, LKPJ tahun 2021 yang disampaikan Wali Kota Ternate dalam rangka menyampaikan progres pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah tahun 2021 di Kota Ternate. “Setelah ini DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) dengan tujuan melakukan analisis kajian terkait dengan progres pelaksanaan pembangunan selama satu tahun,” ungkapnya.
Setelah melakukan analisis dan pengkajian, DPRD akan menyampaikan catatan dan rekomendasi, tujuannya agar dijadikan patokan oleh pemerintah daerah bahwa hal-hal mana yang dianggap perlu untuk perbaiki.
“DPRD akan memberikan rekomendasi agar pemerintah bisa memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan di Kota Ternate pada tahun yang akan datang. Itu tujuannya,” ucap Mubin.
Politisi PPP itu menambahkan, memang wajib hukumnya setiap kepala daerah setelah tiga bulan tahun anggaran berakhir maka wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD Kota Ternate. “Menurut saya, yang akan menjadi sorotan adalah terkait dengan realisasi pendapatan dan belanja daerah. Kemudian juga terkait dengan realisasi program dan kegiatan. Yang kita lihat kan ada indikatornya yang 100 persen. Ada juga yang di bawah 50 persen. Itu yang nantinya di kaji oleh DPRD,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman saat menyampaikan pidato pengantar LKPJ tahun 2021 dalam sidang paripurna di aula graha lamo DPRD Kota Ternate menyebutkan, selama tahun 2021 target dan realisasi pendapatan dan belanja terdiri dari Pendapatan daerah Kota Ternate pada tahun 2021 yang terealisasi sebesar Rp.959.441.189.053, atau 94,11 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp.1.019.464.960.130.
Untuk pendapatan 2021 didukung dari PAD, Dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, dengan rincian PAD pada tahun 2021 yang terealisasi sebesar Rp.87.013.552.298, atau 70,69 persen dari target sebesar Rp.123.097.508.130. Adapun Komponen realisasi PAD terdiri dari Perolehan hasil pajak daerah sebesar Rp.59.028.041.466, Hasil retribusi daerah sebesar Rp.18.042.522.365, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.2.487.275.591 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.7.455.712.875.
Untuk Dana Perimbangan pada tahun 2021 terealisasi sebesar Rp.848.383.083.039, atau 98,25 persen dari target sebesar Rp.863.492.082.000, dengan komponen realisasi Dana Perimbangan terdiri atas Bagi hasil pajak dan Bukan Pajak sebesar Rp.71.564.820.192,.Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.588.615.360.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 123.727.132.515, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp.43.125.447.000, Dana Bagi hasil Pajak Provinsi dan Pemerintah Daerah Lain sebesar Rp. 21.350.323.332.
Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2021 terealisasi sebesar Rp.24.044.553.715, atau 73,14 persen dari target sebesar Rp. 32.875.370.000, kemudian komponen Lain-lain pendapatan yang sah terdiri atas Pendapatan Hibah sebesar Rp.24.044.553.715. Sementara untuk Target dan Realisasi Belanja Belanja daerah pada tahun 2021 yang terealisasi sebesar Rp.941.859.298.693, atau 92,71 persen, dari target yang ditetapkan sebesar Rp.1.015.934.112.918, terdiri dari Belanja Operasional sebesar Rp.753.024.894.046, Belanja Modal sebesar Rp.168.649.562.647, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.20.184.842.000. (nas)

