DPRD Kota Tidore Agendakan Waktu Reses 5 Hari

Sementara Dapil II, yang meliputi Kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Oba dan Oba Selatan, sebanyak 11 Anggota DPRD, untuk Dapil III, meliputi Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara memiliki 7 Anggota DPRD.

“Tujuan dari Reses ini sendiri untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat serta menyampaikan informasi mengenai kegiatan DPRD. Bentuk Kegiatannya Bisa berupa pertemuan tatap muka, dialog, atau kunjungan ke lapangan.

Manfaat dari reses juga untuk mempererat hubungan antara anggota DPRD dan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah,” jelasnya.

 Setelah melakukan reses, kata Sofyan, Anggota DPRD Kota Tidore, wajib melaporkan hasil pelaksanaan resesnya kepada pimpinan DPRD dan fraksi masing-masing untuk ditindaklanjuti melalui forum DPRD. (ute)