Untuk itu, DPRD akan selalu komitmen dan konsisten terhadap Konsep yang terdapat dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, yang telah disepakati sebelumnya, sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi penganggarannya secara terarah, terukur dan selalu berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
