TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, mulai menyoroti adanya dugaan temuan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2023, di Desa Maitara Utara, Kecamatan Tidore Utara.
Temuan itu, diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Maitara Utara, Rizki M. Nur. terkait Bantuan Langsung tunai (BLT) sebesar Rp. 30 juta, kemudian upah tukang pembangunan Aula, dan pengadaan perahu 30 GT sebanyak dua unit. Bahkan, hasil temuan di Desa Maitara Utara diketahui mencapai Rp. 800 juta.
Untuk itu, Ketua DPRD Kota Tidore, Abdurrahman Arsyad, mendesak Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, agar lebih intens dan tegas dalam pengawasan anggaran di desa-desa, khususnya Desa Maitara Utara. Kades-kades juga harus dibekali dengan tes psikologi oleh pemerintah daerah.
“Jadi buat calon-calon kepala desa harus di tes psikologi, sehingga ketika dilantik dan bertugas sebagai kades, paling tidak penyelewengan seperti itu tidak terjadi. Kalau tes psikologi ini diterapkan oleh Pemda sebagai salah satu syarat calon kades, maka embrio penyelewengan sulit muncul,” kata politisi PDIP Kota Tidore Kepulauan itu.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Inspektorat, sekiranya harus independen dalam mengaudit, baik terhadap kades maupun laporan keuangan desa. Sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa maupun masyarakat setempat.

