DPRD Minta Mantan Kades Diaudit

DPRD melakukan rapat bersama DPMD Kota Tikep

TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan kembali menyoroti dan mempertanyakan kinerja mantan Kepala Desa (kades) pasca pemilihan serentak yang dilakukan pada 26 Juni 2021 lalu.

Pasalnya, para mantan kades yang kalah dalam pertarungan politik, telah meninggalkan sejumlah persoalan bagi kades yang baru dilantik Agustus 2021 kemarin, terkait dengan pencairan Dana Desa (DD) pada triwulan pertama dan kedua. Dimana para mantan kades, setelah melakukan pencairan tahap satu dan dua, namun terdapat berbagai kegiatan yang belum dijalankan. 

Sementara jika dilihat berdasarkan aturan, maka sebelum dilakukan pencairan anggaran, Pemerintah Desa (Pemdes) terlebih dahulu memasukan laporan pertanggungjawabannya ke DPMD untuk dilakukan pencairan tahap berikut.

“Kepala DPMD harus menuntaskan masalah ini, dan mantan kades harus diberikan pertanggungjawabannya, karena berdasarkan laporan yang kami terima itu kurang lebih ada 10 hingga 11 kegiatan yang belum dijalankan. Syukur alhamdulillah kalau anggarannya masih ada, tetapi kalau sudah tidak ada, maka hal ini akan menyulitkan kades yang baru dilantik,” tandas Ketua DPRD Kota Tikep, Ahmad Ishak saat melakukan rapat bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tikep, Jumat, (10/9/21) yang berpusat di ruang sidang DPRD.

Selain menyoroti soal kinerja mantan Kades, politisi pentolan PDIP ini menekankan, agar kedepan, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) bagi 26 kades yang baru terpilih, wajib untuk melakukan penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tikep, sehingga setiap program yang dituangkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dalam setiap tahun, bisa bersinergi dengan visi misi Walikota Capt. H. Ali Ibrahim dan Wakil Walikota Muhammad Sinen yang akan menjadikan “Tidore Jang Foloi”

Menyikapi hal tersebut, Kepala DPMD Kota Tikep, Abdul Rasid mengatakan dalam bulan ini, pihaknya akan menggandeng Inspektorat untuk turun melakukan pemeriksaan, sehingga ia pastikan, persoalan yang ditinggalkan mantan kades akan segera dituntaskan.

“Terkait dengan proses pencairan tahap I dan II ini kami juga telah mendapatkan laporan dari beberapa kades terpilih, dimana ada beberapa kegiatan yang sudah dicairkan oleh mantan kades namun belum juga diselesaikan, olehnya itu kami akan turun kroscek untuk memastikan progresnya, dan itu mantan kades harus membuat pernyataan apabila ada kegiatan yang belum diselesaikan maka segera diselesaikan, hal ini sebagaimana dilakukan oleh Inspektorat, olehnya itu jika mantan kades tidak bisa menyelesaikan maka akan diproses lebih lanjut,” tegasnya. 

Abdul Rasid menjelaskan, sebelum DPMD memberikan rekomendasi untuk melakukan pencairan tahap berikut, ada satu tahapan yang paling bawah terkait penandatangan pakta integritas oleh Camat, sehingga Camat wajib melakukan verifikasi persyaratan di desa untuk melakukan pencairan, dan di DPMD dalam melakukan pemeriksaan itu tidak bisa dilihat secara utuh, melainkan sebatas menerima kwitansi terkait dengan belanja kegiatan. Mengingat DPMD tidak memiliki tenaga auditor, sehingga hal ini menjadi ranah Inspektorat. 

Kendati demikian, Abdul Rasid mengaku bagi 26 desa yang telah melakukan pemilihan bulan Juni, untuk kegiatan fisik pada triwulan dua dan tiga tidak ada satupun yang dicairkan, kecuali Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oleh Penjabat, karena hal itu merupakan sebuah keharusan yang wajib diberikan kepada masyarakat. 

“Yang bermasalah ini memang ada di mantan kades yang tidak menyerahkan separuh anggarannya ke penjabat kades , karena mereka berpikir mungkin mereka masih terpilih,” ungkapnya. (ute)