DPRD Minta Pemkot Buat Perda Untuk Pemilik Depot BBM

Kantor Walikota Tidore

TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menyoroti terkait dengan kebijakan pertamina yang membatasi pemilik depot atau pengecer untuk tidak diperbolehkan menjual BBM.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Kota Tikep, Mochtar Djumati, larangan tersebut, karena memang tidak diatur melalui Undang-Undang tentang Migas, sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) perlu membuat Peraturan Daerah (Perda).

“Memang dari segi aturan APMS atau SPBU tidak bisa melayani pengecer atau pembeli yang menggunakan jirigen, namun kita juga harus melihat kondisi daerah, jadi persoalan ini harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembatasan penjualan BBM di tingkat pengecer, tentu sangat menyulitkan masyarakat, terutama pihak nelayan yang pembeliannya menggunakan jirigen, apalagi di Kota Tidore Kepulauan, jumlah SPBU dan APMS juga tidak terlau banyak, olehnya itu, apabila sudah ada Perda yang mengatur, maka para nelayan sudah bisa membeli langsung ke pengecer untuk kepentingan mereka.

“Saya bersama pak Wakil, pak Kejari dan Pak Kapolres juga sudah mendiskusikan masalah ini, sehingga solusinya harus dibuatkan perda, olehnya itu, kami berharap dalam waktu dekat, pemerintah daerah sudah harus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur terkait penjualan BBM oleh pengecer ke DPRD, agar kita bahas secara bersama,” tegasnya.

Sembari menunggu dibuatkan peraturan daerah, Mochtar berharap Dinas Perindagkop dapat mencarikan solusi untuk mengatasi masalah tersebut agar para nelayan dan masyarakat juga dipermudah mendapatkan BBM. (ute)