TERNATE – Pemerintah Kota Ternate diminta untuk membangun atau melakukan rehabilitasi terhadap rumah warga Bastiong Karance, Kota Ternate Selatan yang jadi korban kebakaran, pada beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy mengatakan, ketika terjadi kebakaran maka pemerintah berkewajiban untuk menetapkan tanggap darurat, itu bisa berlangsung selama sepekan bahkan lebih dari, dan kemarin Pemkot Ternate sudah mencabut tanggap darurat karena tahapannya sudah dilakukan.
“Saat ini DPRD meminta ke Pemerintah Kota Ternate melalui OPD terkait untuk melakukan identifikasi kebutuhan yang dibutuhkan warga, setelah mengidentifikasi kebutuhan dimaksud, pemerintah sudah harus mengambil langkah rehabilitasi, atau pembangunan kembali tempat hunian mereka,” katanya, pada Senin (9/110/2023).
Menurutnya, rehabilitasi yang dilakukan nantinya juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, salah satunya Pemkot dapat memastikan jumlah besaran DTT yang disiapkan oleh Pemkot Ternate sebagai dana stimulan ketika ad warga terdampak bencana.
“Ini supaya ketika pemerintah menyalurkan dana tersebut menjadi supprt kepad masyarakat terdampak bencana,” tandasnya.
DPRD juga kata Muhajirin, meminta ke pemerintah untuk memperhatikan psikologis warga terdampak kebakaran terutama anak-anak.
“Pada level OPD itu harus ada koordinasi untuk bisa memastikan warga masyarakat itu punya kebutuhan pendidikan, sehingga anak-anak harus diperhatikan untuk melaksanakan studi. Dan DPRD akan memastikan langkah yang telah diambil Pemkot Ternate tersebut” ucapnya.
Untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang menurut Muhajirin, perlu adanya kesadaran secara bersama semua elemen mulai dari Pemerintah sampai dengan warga, sehingga dibutuhkan edukasi dari pemerintah kepada masyarakat ketika menghadapi setiap bencana.
Dikatakannya, kawasan pada pesisir Mangga Dua maupun Bastiong itu telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh yang membutuhkan langkah penataan seperti dilakukan di Makasar Timur.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Junaidi Bachrudin. Dia menyebut, penyiapan pemukiman warga juga bisa dilakukan pemerintah, namun harus dilihat kalau langkah yang nanti dilakukan pemerintah kedepan tidak menyalahi ketentuan dan sesuai dengan SOP.
“Kalau dimungkinkan maka pemerintah harus menyiapkan itu,” katanya.
Kata Junaidi, sampai kini Pemkot belum memiliki tempat penampungan sementara bagi warga korban bencana. Padahal ini harus disediakan pemerintah daerah agar ketika terjadi bencana, warga dapat ditampung pada tempat penampungan sementara.
“Sementara Ternate belum punya itu, ketika pak Arif Gani masih sebagai Kepala BPBD waktu sempat mengusulkan pembangunan tempat penampungan di belakang kantor BPBD tapi sampai sekarang belum ada empat pengungsian,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

