DPRD Minta Pemkot Ternate Kendalikan Kawasan Kumuh

Junaidi Bachrudin
Junaidi Bachrudin

TERNATE – Meski tahun 2024 nanti Pemkot Ternate tidak kebagian dana alokasi khusus (DAK) untuk penanganan kawasan kumuh di Kota Ternate, namun Pemkot Ternate diminta untuk tetap memberikan perhatian sehingga kawasan kumuh yang ada saat ini di Kota Ternate tidak lagi bertambah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Junaidi Bachrudin menjelaskan, penataan kawasan kumuh ini masuk dalam program pemerintah 100-0-100 yang berarti 100 persen air bersih terpenuhi, 0 persen kawasan kumuh dan 100 persen sanitasi. Untuk mencapai 0 persen kawasan kumuh tersebut maka dalam beberapa tahun terakhir banyak program pemerintah pusat yang dilaksanakan pada setiap daerah termasuk Kota Ternate.

Dimana kata dia, ada dua sumber pembiayaannya untuk mendanai program tersebut di Kota Ternate baik melalui DAK yang bersumber dari APBN dan APBD sebagai dana sharing.

“Untuk tahun depan Kota Ternate tidak mendapat alokasi DAK untuk penanganan kumuh di Salero, sehingga harus ada skema dari Pemerintah Daerah kalau DAK nya tidak dapat,” katanya, belum lama ini.

Dia mengatakan, dengan kondisi DAK seperti ini, Disperkimtan Kota Ternate mulai sekarang sudah harus melakukan persiapan dengan mengkosolidasikan lahan dan pengorganisasian masyarakat untuk persiapan DAK tahun berikutnya yakni pada 2025, meski nanti diseleksi oleh Kementrian.

“Dan dengan program pemerintah pusat tersebut maka Pemerintah Kota harus mampu memastikan berkurang kawasan kumuh di Kota Ternate, dan itu sudah tergambar dalam RPJMD Kota Ternate bahwa ada pengurangan kawasan kumuh sesuai dengan penetapatan melalui SK tentang Kawasan Kumuh tersebut,” katanya.

Pihaknya sendiri kata Junaidi, tidak selama berharap pendanaan untuk penataan kawasan kumuh ini bersumber dari DAK melalui Kementrian/Lembaga, namun alokasi APBD untuk penanganan kawasan kumuh ini juga sangat diharapkan.

“Karena disamping penanganan tapi APBD itu juga harus disiapkan untuk pencegahan yang dilakukan terhadap kawasan yang sebelumnya sudah ditetapkan kumuh dan tertangani harus dilakukan pemantauan sehingga tidak kembali kumuh lagi, kemudian harus dilakukan pencegahan pada lokasi yang berpotensi menjadi kawasan kumuh, seperti kawasan Kota Baru-Bastiong yang berpotensi berubah kumuh karsna tumbuhhya lapak pedagang sepanjang pesisir kawasan tersebut, hal ini sangat disayangkan,” ungkapnya.

Dia menyebut, bertumbuhnya kawasan kumuh pasca penataan menunjukan Pemkot Ternate lemah melakukan pengendalian. Padahal kata dia, dengan mengantisipasi hal tersebut Pemkot Ternate cukup menegakan aturan, dimana pada kawasan yang dilarang membangun agar tidak membangun karena itu merusak estetika Kota, dia bahkan menyarankan jika Pemkot hendak mengintervensi maka dapat dibuat seperti pandara kananga.

“Selama ini kami melihat OPD teknis masih cukup lemah, kasusnya orang bangun rumah di kawasan yang dilarang tapi tidak bisa ditertibkan bahkan makin menjamur dan tumbuhnya perumahan baru yang menabrak aturan. Jadi inkonsistensi pemerintah dalam menegakan aturan tata ruang juga berdampak pada meluasnya kawasan kumuh dan kesembrawutan,” terangnya.*
Editor : Hasim Ilyas