DPRD Morotai Desak Pemda Buka Pangkalan Mita Subsidi di 88 Desa

Kantor DPRD Pulau Morotai

MOROTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai mendesak Pemerintah Daerah agar segera membentuk pangkalan minyak tanah bersubsidi di seluruh 88 desa.

Langkah itu dinilai memotong rantai distribusi panjang yang selama ini dikeluhkan warga.

Desakan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor soal tata kelola BBM bersubsidi di ruang rapat DPRD Pulau Morotai, Rabu kemarin.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhamad Rizki dan dihadiri Kepala Disperindagkop dan UKM Syamsul Bahri Radjab.

Muhamad Rizki mengatakan pangkalan di tiap desa akan memudahkan akses masyarakat dan membuat penyaluran BBM subsidi lebih merata.

“Kalau setiap desa memiliki pangkalan, akses masyarakat terhadap minyak tanah tentu akan lebih mudah dan distribusinya bisa lebih adil,” ujar Rizki.

Selaim itu, anggota DPRD Johor Boleu juga menyoroti dasar hukum penunjukan pangkalan oleh agen.

Ia mempertanyakan mekanisme itu menyusul terbitnya SK Bupati Nomor 131 Tahun 2026 yang menyerahkan urusan penunjukan pangkalan kepada agen.

Menurut Johor, minyak tanah sebagai barang subsidi harus dikelola dengan landasan hukum ketat dari pemerintah, bukan diserahkan penuh ke swasta.

“Agen adalah badan usaha, bukan pemerintah yang bisa mengeluarkan keputusan sepihak. Karena itu, legalitas pangkalan harus punya dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan dan menyerahkan urusan ini sepenuhnya ke agen,” tegas Johor.

Menanggapi hal itu, Kepala Disperindagkop Syamsul Bahri Radjab menjelaskan regulasi saat ini memang memberi kewenangan penuh kepada agen untuk menunjuk pangkalan dan wilayah edar. Peran Pemda, kata dia, bergeser ke pengawasan harga di lapangan.

“Penunjukan pangkalan dan wilayah salur merupakan kewenangan agen. Kami fokus melakukan pengawasan dan akan menindak tegas jika ditemukan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi,” papar Syamsul.

Walau begitu, anggota DPRD Suhari Lohor menyoroti durasi pelayanan pangkalan yang hanya sekitar dua jam. Kondisi itu membuat nelayan dan petani yang sedang melaut atau berkebun kehilangan jatah.

“Bagaimana dengan hak masyarakat yang sedang di laut atau di kebun? Ketika mereka pulang, minyak tanah sudah habis. Kalau tidak terambil, ke mana minyak itu dibawa kembali? Karena itu, Perindagkop harus merekomendasikan agen untuk buka pangkalan di 88 desa,” tekan Suhari.

Meski diwarnai perdebatan soal batas kewenangan, RDP berakhir kondusif. DPRD Pulau Morotai mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemda.

Poin utama dari rekomendasi itu adalah memperluas jaringan pangkalan hingga menjangkau seluruh desa demi keadilan distribusi energi. (fay)