MOROTAI – Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi Rp 92,5 Miliar ke PT. Morotai Marine Culture (MMC), hingga kini belum ada kejelasan.
Walau dalam pertemuan sebelumnya, Pemda Morotai berencana menyelesaikan ganti rugi dengan menggunakan APBD, namun masalah ini tidak pernah dibicarakan resmi dengan DPRD.
Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizky, ketika dikonfirmasi mengaku tidak ada komunikasi formal dari Pemda Morotai maupun pihak PT. MMC kepada DPRD Morotai terkait pembayaran ganti rugi.
Olehnya itu, ia menegaskan, karena belum ada pembahasan resmi, maka ganti rugi tersebut belum bisa dimasukkan dalam rancangan APBD tahun anggaran 2026.
“Sejauh ini belum ada pembahasan, sehingga belum bisa dimasukkan dalam APBD 2026. Kami juga belum menerima konfirmasi resmi dari Pemda dan pihak PT. MMC,” tegas Rizky, saat ditemui, Rabu (18/2/2026).
DPRD saat ini, lanjut Rizky, sedang mempertimbangkan apakah menunggu konfirmasi dari PT. MMC, atau secara aktif memanggil langsung pihak perusahaan maupun Pemda untuk dimintai penjelasan.
“Kami siap melayangkan panggilan kepada Pemda maupun PT. MMC. Ini perlu kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” cetus Rizky.
Diketahui, Pemda Morotai saat ini tengah dipusingkan dengan tagihan ganti rugi PT. MMC sebesar Rp 92,5 Miliar.
Ganti rugi puluhan miliar tersebut merupakan sanksi perdata yang di jatuhkan Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, terhadap Pemda Morotai yang terbukti bersalah atas kasus pengrusakan fasilitas PT. MMC tahun 2012 silam. (fay)

