DPRD Rekomendasikan Pemkot Ternate Naikan Pendapatan Daerah

TERNATE –Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap dokumen KUA PPAS APBD Perubahan 2022. Menurutnya, terdapat 15 item DIM yang direkomendasikan DPRD ke Pemkot Ternate untuk dibahas bersama TAPD pada pembahasan tahap I akhir. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy usai rapat Banggar Selasa (9/8/2022) kemarin.

Dalam DIM nanti kata Muhajirin, DPRD merekomendasikan agar rancangan KUA PPAS APBD Perubahan dinaikan objek pendapatannya. Sebab dalam pidato Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman sebelumnya, pendapatan daerah secara keseluruhan sebelum perubahan semula pada APBD induk nilainya Rp.1.010.373.921.078. Namun dalam KUA PPAS Perubahan diproyeksikan Rp.979.478.921.078, atau turun sebesar 3,06 persen atau Rp.30.895.000.000.

Muhajirin menjelakan, pihaknya saat pembahasan LPP APBD Pemkot Ternate tahun 2021 telah menghadirkan para akademisi, dan saat itu juga dibahas tentang proyeksi pendapatan di Kota Ternate untuk beberapa tahun berikut, dengan melihat dari sisi pertumbuhan ekonomi secara makro.

Politisi PKB ini menjelaskan, para akademisi berpendapat bahwa meski Pemerintah menggunakan indikator realisasi pendapatan di tahun 2020 dan 2021 yang mana saat itu masih dalam masa pandemi Covid-19, namun saat ini hampir seluruh daerah di Indonesia sudah mulai melakukan pemulihan ekonomi. Itu berarti, objek atau potensi potensi pendapatan sudah mulai bertambah. Untuk itu, Muhajirin menyebut target pendapatan di KUA PPAS Perubahan tahun 2023 harusnya naik, bukan sebaliknya menurun.

“Kami akan minta untuk naikan (targetnya). Dari sembilan ratus miliar sekian itu harus naik. Terserah pilihannya menaikan target pendapatan pada objek pajak atau retribusi terserah, yang penting naik jangan turun. Kalau turun maka Pemkot kelihatan tidak optimis. Makanya DPRD dorong harus naik, nanti baru ada rasionalisasi pada RAPBD Perubahan,” jelasnya.

Dikatakan mantan Ketua Komisi III DPRD ini, DPRD saat ini sedang membahas KUA PPAS Perubahan tahun 2022 yang disampaikan oleh Pemkot,  berkaitan dengan pendapatan, balanja, serta program dan kegiatan daerah. Karena secara makro, KUA PPAS masih bersifat umum yang nantinya akan menjadi dasar atau patokan berdasarkan realitas realisasi satu tahun terakhir dan dua tahun belakangan. Yang berarti, realisasi pendapatan di tahun 2020 dan 2021, serta realisasi pendapatan dan belanja yang masih berlangsung menjadi indikator KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2022.

“Poin poin itu akan menjadi indikator untuk bisa melihat KUA PPAS Perubahan ini bisa jadi bertambah di masing masing masing jenis belanja, ataupun berkurang di masing masing jenis belanja. Itu yang sedang dibahas oleh teman teman,” terangnya.

Meski begitu pembahasan KUA PPAS ini disebut Muhajirin, masih bersifat umum, sebab detail nanti akan saat pembahasan RAPBD Perubahan. Tapi KUA PPAS juga jadi indikator bersama dengan realisasi belanja dan pendapatan pada dua tahun terakhir serta yang sementara berlangsung.

“Yang pasti bahwa semua itu akan tetap mengacu pada RPJMD dan RKPD,” tandasya.

Dia kembali menyebut, misalkan pemerintah menetapkan di tahun 2024 pendapatan daerah sudah berada pada angka 1 sampai 2 triliun, maka target itulah yang akan jadi rujukan  penyusunan KUA PPAS dan penyusunan RAPBD, serta RKPD.

“Biasanya rincian program dan kegiatan, kemudian besar pendapat dan belanja sudah diproyeksi atau ditargetkan. Kalau misalnya proyeksi pendapatannya 1 triliun, maka nanti kita lihat apakah rasional atau tidak. Asumsi asumsi sumber atau objek pendapatannya dari mana,” tutupnya.(nas)