DARUBA – Kebijakan Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Benny Laos, terkait pemotongan tunjangan transportasi dan perumahan 17 anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang diterbitkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 tahun 2021, mulai menuai polemik.
Pasalnya, kebijakan yang diambil Benny Laos dengan alasan menipisnya keuangan daerah itu, tidak mendapat persetujuan dari sebagian besar anggota DPRD Morotai. Bahkan DPRD berencana melakukan hak Interpelasi terhadap Bupati yang telah diputuskan melalui rapat Internal.
Ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PDI-P DPRD Morotai, Hean Rakomole. “Demokrat masuk di Fraksi PDIP. Jadi kemarin waktu pertemuan kan ada sikap yang memang diusulkan oleh Gerindra terus PKPI dan Juga Nasdem terkait dengan pemangkasan transporatsi dan perumahan. Jadi kita akan keluarkan hak interpelasi. Artinya manggil kepala daerah supaya memberikan penjelasan,” ungkap Hean kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Bagi Hean masalah ini harus diduduki secara serius oleh seluruh fraksi, karena masalah ini berkaitan dengan seluruh anggota DPRD Morotai. “Kami punya ketua Fraksi pak Richar Samatara sebagai ketua PDI Perjuangan juga sudah di Morotai, sehingga saya sendiri bilang dalam waktu dekat ini juga harus ada rapat-rapat dan koordinasi di dalam Fraksi. Sehingga keputusan yang diambil secara kelembagaan itu biar mutlak keputusan secara kelembagaan dan bukan person,” katanya.
“Karena bisa saja ada perbedaan perbedaan terdapat dalam person person ketika mengambil keputusan karena secara langkah politis masing-masing orang yang ada di lembaga inikan bisa berbeda,” tambah Hean. Sekretaris Fraksi PDIP ini juga meminta agar sudah harus dilakukan rapat internal di masing-masing fraksi. Pasalnya, dalam rapat internal sebelumnya banyak anggota yang tidak hadir.
“Sehingga saya sebagai sekretaris fraksi menyampaikan bahwa, mestinya ini dirapatkan dulu, sehingga rapat internal ini membuahkan hasil sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota. Sebab kemarin rapat internal sebagian anggota tidak hadir,” kesalnya. (fay)
