TERNATE – Pemkot Ternate secara resmi telah mengusulkan revisi Perda RPJMD ke DPRD Kota Ternate, dan DPRD telah menjadwalkan penyampaian revisi Ranperda ini akan dilakukan pada melalui rapat paripurna yang bakal digelar pada akhir bulan ini atau awal November nanti.
Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali mengakatan, pada tahun ini Pemkot Ternate telah mengajukan lima Ranperda ke DPRD, dan pada pekan kemari Bapemperda telah membahas program Bapemperda tahun 2026, salah satu yang diusulkan untuk masuk dalam Propemperda tahun 2026 yakni revisi RPJMD.
“Untuk lima Ranperda sesuai dengan hasil rapat yang diputuskan Banmus, akan dijadwalkan penyampaian lima Ranperda yang didalamnya termasuk revisi RTRW, kemudian Ranperda perubahan struktur OPD,” katanya, usai rapat pada Sabtu (22/11/2025).
Dikatakan Alhy, surat resminya telah diterima DPRD Kota Ternate dan secara resmi akan disampaikan melalui rapat paripurna DPRD. “Kalau untuk jadwalnya telah diputuskan oleh Badan Musyawarah itu diakhir November atau awal Desember. Sehingga nantinya disampaikan lima Ranperda inisiatif pemerintah dan lima Ranperda inisiatif DPRD yang kemarin telah diharmonisasi oleh KemenkumHAM,” terangnya.
Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, dalam rapat juga disampaikan bahwa rencana revisi perda RPJMD akan dilakukan Pemkot Ternate sudah masuk dalam agenda Bapemperda, karena itu juga salah satu program pemerintah ditahun 2026.
“Revisi untuk melakukan peninjauan kembali pada target yang telah ditetapkan, karena instrument penggerak kegiatan itu tidak ada di 2026. Meski ada tapi itu tidak maksimal,” kata Sekda.
Menurut Rizal, hal ini dikhawatirkan jangan sampai sejumlah program yang sudah dituangkan dalam RPJMD yang telah disahkan dengan Perda, jika dipaksakan maka akan tidak tercapai targetnya.
“Kalau kita paksakan maka dipastikan tidak akan mencapai target, dari beberapa targetkan yang sudah ditetapkan dengan sejumlah indicator, parameter dan itu dieksekusi oleh beberapa OPD teknis. Jadi pertanyaan apakah kegiatan teknis itu ada, kan tidak ada,” ungkapnya.
Atas dasar dan pertimbangan itu, maka RPJMD perlu dikaji dan dilakukan revisi terhadap indikaor dan target yang telah ditetapkan. “Takutnya jangan sampai ketika diakhir tahun dan Wali Kota menyampaikan LKPJ, kemudian kepala daerah dinilai tidak berhasil sesuai dengan RPJMD. Jadi kalau ada yang mengatakan ini tidak mempengaruhi saya mengganggap keliru,” tandasnya.
Dikatakannya, langkah ini dilakukan untuk rasionalisasi sesuai dengan rencana dan kondisi anggaran yang dimiliki, sesuai dengan apa yang dijanjikan ke publik.*
Editor : Hasim Ilyas

