DPRD Ternate Soroti Jaminan Sosial Tenaga Kerja

RDP Komisi I dan Disnaker
RDP Komisi I dan Disnaker

​TERNATE – Komisi I DPRD Kota Ternate menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah masalah ketidaksesuaian pembayaran upah minimum dan banyaknya pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

​Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Muzakir Gamgulu menyatakan, pihaknya menerima laporan mengenai sejumlah pengusaha yang masih membayar upah di bawah standar minimum yang berlaku di Kota Ternate. Selain itu, dalam RDP pihaknya juga menyoroti status kepesertaan jaminan sosial para pekerja.

Meski dalam RDP itu Disnaker melaporkan bahwa sebagian besar keluhan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh para pengusaha, namun DPRD merasa perlu melihat data konkret di lapangan.

​”Kami sudah sepakat untuk meminta data detail dari Kadisnaker guna meninjau langsung ke lapangan. Kami ingin melihat sejauh mana hasil penyelesaian masalah ini benar-benar terealisasi,” katanya.

Menurutnya, hingga kini, Disnaker mengklaim proses sosialisasi dan penyesuaian telah mencapai 70%. Namun, pihak pengusaha meminta proses ini dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran tahunan perusahaan.
​”DPRD mengingatkan bahwa perusahaan wajib menanggung seluruh konsekuensi biaya jika terjadi kecelakaan kerja pada karyawan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

​Selain upah dan BPJS, rapat tersebut juga mengungkap kendala pada sektor tenaga kerja outsourcing. Banyak pekerja di Ternate bekerja untuk perusahaan atau vendor seperti di lingkungan BUMN yang kantor pusatnya berada di luar daerah, seperti Jakarta. Hal ini menyebabkan sulitnya pengawasan dan pelaporan data tenaga kerja.

Untuk mengatasi hal tersebut, Komisi I kata dia menekankan beberapa poin penting dimana setiap pengusaha wajib membuat kontrak kerja tertulis yang memuat poin-poin hak pekerja, termasuk upah, jam kerja, dan jaminan BPJS.

“Kami meminta Disnaker segera menyurati perusahaan-perusahaan outsourcing untuk meminta laporan data tenaga kerja secara transparan,” terangnya.

​Komisi I DPRD Kota Ternate sendiri memberikan tenggat waktu lbagi pihak terkait untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Jika tidak ada perkembangan signifikan, DPRD akan memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk melakukan rapat evaluasi lebih lanjut.*
Editor : Hasim Ilyas