TERNATE – Pengajuan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Berkarya yakni Ali Syarif dan Rustam Saribula dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk itu, Badan Musyawarah (Banmus) pada rapat, Selasa (12/01/2021) menyepakati untuk mengembalikannya ke internal partai, untuk dipelajari secara internal.
Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy mengatakan, pada rapat Banmus dengan agenda melakukan pembahasan terkait surat persetujuan proses PAW terhadap dua anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Berkarya, yakni Ali Syarif dan Rustam Saribula.
“Tapi Banmus tidak serta merta melakukan pergantian antar waktu, tapi kita akan tetap melihat pada beberapa ketentuan yang menjadi dasar, sehingga langkah kita tidak disalahkan oleh partai maupun kedua anggota DPRD itu,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada tata tertib DPRD, pasal 90 dan seterusnya menyebutkan, PAW bisa dilakukan kalau satu anggota DPRD itu meninggal dunia, melanggar ketentuan peraturan perundangan, diberhentikan karena melakukan kesalahan karena melanggar kode etik.
Yang penjabaran dari pasal ini disebutkan, PAW diajukan oleh partai politik dan yang dimaksudkan disini bahwa pimpinan partai politik berdasarkan pada tingkatan, selain itu juga mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014.
“Tapi bukan dua hal itu saja yang kita lihat, tapi kita juga mempertimbangkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Berkarya, karena dia juga punya peraturan organisasi yang menegaskan bahwa PAW itu diajukan atau diproses oleh pengurus satu tingkat di kabupaten dan kota,” jelasnya.
Dengan dasar itu, kata Muhajirin, dalam rapat itu diputuskan untuk mengembalikan ke internal partai, selain itu, ada juga surat keberatan yang diajukan oleh dua anggota DPRD ini.
“Yang mereka berdua ajukan itu bahwa mekanisme PAW itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi, AD/ART, dari sanggahan mereka itu jadi pertimbangan kami. Jadi secara administrasi kami pelajari dan akan kami kembalikan ke Partai Berkarya untuk dipelajari secara internal,” terangnya.
Menurutnya, kedua anggota DPRD ini juga menempuh sejumlah tahapan yakni keberatan ke Partai, kemudian mahkamah partai, sehingga Banmus bersepakat untuk kembalikan ke partai.
“Jadi persyaratan administrasi kemudian ketentuan dan aturan lain harus memenuhi syarat dulu, jangan kita proses sesuatu yang tidak memenuhi syarat, karena dari yang kita pelajari itu belum memenuhi syarat,” tegasnya. (cim)

