Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Daerah merujuk pada dokumen perencanaan RPJMD 2021-2026.
“Pada kesempatan ini juga saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB dan Fraksi DKI yang telah menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas, selanjutnya Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas Bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ucap Ismail di akhir pidatonya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan M Yamin dalam pidatonya menyampaikan Setiap catatan, pernyataan, tanggapan, saran, kritik maupun pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD dalam rangka untuk memboboti Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 secara konstruktif dan komprehensif.
Hal itu sebagai kewajiban dari setiap Penyelenggara Pemerintahan di daerah dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Melalui forum rapat paripurna pada siang hari ini, diharapkan pada Pemerintah Daerah untuk dapat menindaklanjuti Pandangan Umum Fraksi secara objektif, rasional dan transparan, baik kepada DPRD maupun masyarakat di daerah ini, melalui jawaban Walikota,” kata Ridwan.
