“Kami akan melakukan uji petik pasca penyaluran, agar tidak terjadi penerima yang dobol, karena basis data yang digunakan oleh masing-masing dinas ini menggunakan KTP,” ungkap Mochtar.
Ia menambahkan, awalnya DPRD berkeinginan agar penerima bantuan DID ini, menggunakan basis data Kartu Keluarga (KK), dengan tujuan agar bantuan tersebut bisa disalurkan per KK. Sebab jika hanya menggunakan KTP, maka bisa saja dalam satu KK menerima dua bantuan.
“Karena mereka mau menggunakan basis data dengan KTP, sehingga hal ini perlu dilakukan verifikasi supaya tidak ada penerima ganda,” cetusnya.
Ia mengaku, sejauh ini baru Dinas Ketahanan Pangan yang sudah merampungkan nama-nama penerima bantuan dengan menggunakan Data Miskin dari Dinas Sosial dan Data warga kurang mampu dari Kelurahan, yang dibuktikan dengan KTP.
Untuk Dinas yang lain, belum dijelaskan model penyalurannya, namun basis data yang digunakan, ada yang berbasis KTP dan proposal kelompok yang telah diajukan ke masing-masing Dinas pengelola DID.
