WEDA – Aktivitas pertambangan PT. Bakti Petiwi Nusantara (BPN) diduga mencemari Kali Waleh dan laut di pesisir pantai Waleh, Kecamatan Weda Utara.
Sekretaris Komisi III DPRD Halteng, Munadi Kilkoda menyampaikan, kejadian yang terjadi di Waleh itu, sudah berulang kali, sehingga sebaiknya pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan investigasi penyebab utamanya apa. “Saya mencurigai sedimen dalam jumlah yang besar tersebut disebabkan adanya kegiatan pembukaan lahan dan hutan besar-besaran di bagian hulu, oleh salah satunya kegiatan pertambangan nikel PT Bakti Pertiwi Nusantara yang terhubung dengan sungai Waleh,” ucap Munadi.
Ketua AMAN Malut itu juga menyampaikan, apabila sampai pencemaran tersebut akibat dari kegiatan pertambangan, Dia minta kepada Bupati untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Malut agar dapat membekukan izinnya, serta melakukan audit lingkungan atas seluruh aktifitas pertambangan PT BPN. “ Ini bentuk hukuman bagi dia (BPN). Harus diminta pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang dilahirkan,” tegasnya.
Dikatakannya, kondisi ini benar-benar miris karena pencemarannya sudah sampai ke kawasan pesisir pantai. Sungainya juga keruh. “ Tentu bukan saja manusia setempat yang mendapat dampak buruknya, melainkan biota dan ekosistem laut juga ikut terkena resiko pencemaran,” bebernya.
Munadi mengaku, kawasan pesisir dan sungai itu sehari-hari dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan tradisional mereka, termasuk juga anak kecil akan terkena resiko penyakit karena sehari-hari mereka bermain di kawasan tersebut. “ Itu pun kita belum cek kondisi yang ada di trans Waleh. Berapa hektar lahan pertanian yang terkena sedimen tersebut, berapa luas tanaman pertanian yang mati, seperti apa sumber air minumnya,” tuturnya.
“Luar biasa dampak ini. Saya mendapati laporan ini bukan kali pertama, ini sudah berulang kali terjadi,” terangnya.
Karena itu, lanjut Munadi, DLH dalam waktu dekat harus turun ke lapangan, melakukan investigasi termasuk dengan melakukan pengukuran baku mutu air yang tercemar tersebut. “ Ada pelanggaran hukum lingkungan yang tidak bisa ditolelir. Jelas kok, itu diatur dalam UU Lingkungan Hidup. Saya juga minta DLH juga mengecek sedimen pondnya. Saya dapat kabar sedimen pondnya sementara dibangun. Kok baru sekarang, padahal kegiatan penambangannya sudah dilakukan dalam beberapa tahun belakangan,” pungkasnya.
Pencemaran sungai (Kali Waleh) dan pesisir pantai itu ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh BPN, karena itu Munadi mengutuk keras terhadap tindakan semena-mena yang membahayakan nyawa masyarakat yang hidup di wilayah tersebut. “Saya juga minta, pemerintah harus tegas, kawasan transmigrasi yang ditetapkan sebagai sentra produksi tidak boleh ada kegiatan pertambangan dilakukan di sekitar situ, karena itu akan beresiko mengganggu produksi yang menjadi target pemerintah,” tegasnya lagi.
Terhadap kondisi ini Pemkab Halteng harus tegas dalam RTRW yang sementara direvisi. “DPRD melalui komisi 3 dalam waktu dekat ini akan turun melakukan pengecekan langsung dilapangan,” tutup Munadi. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

