DARUBA – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kabupaten Pulau Morotai ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morotai, karena dianggap melakukan kampanye di media sosial. Keduanya di proses setelah berkomentar dan memberikan like ke foto salah satu Paslon Wali Kota Ternate diunggahan facebook pada Maret 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Lukman Wangko saat dikonfirmasi wartawan mengatakan keduanya sudah diperiksa Bawaslu sejak Maret 2020. Hanya saja, identitas kedua ASN tersebut masih dirahasiakan karena masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk tahapan penanganan pelanggaran kami Bawaslu Kabupaten Morotai sudah rampung, kami sudah sampaikan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara, mungkin dalam waktu dekat juga akan dari Bawaslu Provinsi Malut kirim berkas itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ungkap Lukman ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6).
Dia menuturkan Kabupaten Pulau Morotai memang belum melaksanakan Pilkada, tetapi semua Kabupaten/Kota diminta untuk memback-up Pilkada yang saat ini dilaksanakan di Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Maluku Utara. “Kami hanya memback-up daerah yang melaksanakan Pilkada, untuk melakukan pecegahan misalkan ASN yang mungkin mengkampanyekan kandidat mereka,” jelas Lukman.
Selain memantau media sosial, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melakukan pengawasan perpindahan penduduk warga Morotai yang kemungkinan akan pindah ke daerah-daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Sementara ini pihaknya meminta data DPM4 dan DPT dari Kabupaten Halmahera Utara (Halut), untuk disinkrongkan jangan sampai ada warga Morotai yang pada saat momen Pilkada pindah ke daerah Halut atau Kabupaten/Kota lainnya. (fay)

