Dua Direksi Bank BPRS Saruma Halsel Dicopot

BPRS Saruma

LABUHA – Bupati Usman Sidik akhirnya mencopot dua Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma karena diduga telah merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

“Saya berhentikan para dua Direksi BPRS, sebab ada dugaan kejahatan luar biasa yang mereka lakukan.  Dalam temuan kita keuangan daerah sudah dirugikan kurang lebih Rp 15 miliar,” ungkap Bupati, kemarin.

Bupati yang juga pemegang saham utama Bank Saruma ini mengatakan, kejahatan ini bagian dari konspirasi yang dilakukan oleh direksi dan salah satu oknum debitur,  dimana oknum debitur ini memiliki delapan perusahaan yang dijaminkan dengan kontrak di tahun 2020 dan tahun 2021 kembali menjaminkan kontrak. Namun yang dikontrakan itu proyek yang tidak ada nilainya, bahkan bukti-bukti yang disajikan juga tidak konkrit.

“Ada ditemukan jaminan rumah debitur, tapi tidak ada jaminan surat kuasa, akhirnya rumahnya dijaminkan protes ke pemerintah daerah, dan ini kejahatan besar yang dilakukan, jadi dua direksi dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Intinya tidak sampai disini, saya akan tindak dan ambil langkah hukum karena kejahatan,” tegas Bupati.

Menurutnya,  pengelolaan investasi Pemkab Halmahera Selatan ke Bank Saruma ini terjadi kerugian keuangan daerah  karena ulah oknum-oknum tertentu, termasuk dua direksi tersebut.