Dua Kabupaten dan Kota Validasi KLHS, Halsel Dikembalikan

Fahrudin Tukuboya

SOFIFI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahrudin Tukuboya mengatakan, dari 2 Kota dan 6 Kabupaten di Malut yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 kemarin, baru Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dan Halmahera Utara (Halut) sudah melakukan proses pra valiadasi dan validasi KLHS RPJMD.

Sementara Kota Ternate dan 4 Kabupaten lainnya belum mengajukan permohonan validasi KLHS RPJMD kepada Pemprov Malut. 4 Kabupaten yang belum mengajukan adalah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

“Untuk Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah mengajukan, namun dikembalikan karena kelengkapan dokumennya belum terpenuhi,” katanya kepada media ini, Senin (30/08/21).

Dijelaskan Fahrudin, pasal 15 Ayat (1) UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan penegasan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana, dan atau program.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan RPJMD, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, RPJMD, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Pada Pasal 5 Permendagri 86 tahun 2017 mengamanatkan bahwa RPJMD dirumuskan secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Pasal 47 huruf g tentang penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup KLHS.

Pasal 153 kaidah perumusan kebijakan rencana sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 151 meliputi KLHS. Pemerintah melalui Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RPJMD

Dalam Permemdagri Nomor 86 tahun 2017 disebutkan, pelaksanaan validasi KLHS terhadap RPJPD/RPJMD Kabupaten/Kota dilaksanakan bersamaan pada tahap evaluasi rancangan Perda RPJPD/RPJMD kabupaten/kota oleh Gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

“Karena itu, saya minta kepada Bupati/Walikota untuk tidak menunda-nunda pengajuan pelaksanaan validasi KLHS RPJMD kepada Gubernur Malut sebelum diajukan ke DPRD,” pintanya. (dex)