Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Dua Kades di Haltim Akan Diberhentikan - FajarMalut.com

Dua Kades di Haltim Akan Diberhentikan

Ilustrasi

MABA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) akan memberhentikan dua kepala desa dalam waktu dekat.

Kepala Bagian hukum Adriansyah Madjid, Selasa (02/07/2024), mengatakan, Pemerintah daerah melalui Bagian Hukum telah memproses dua surat keputusan (SK) pemberhentian kepala desa.

“Kedua kepala desa tersebut yakni kepala desa Talaga Jaya Rajab Taher dan Kepala desa Wailukum Abjan Wahab yang akan diberhentikan,” ujar Adriansyah Madjid.

Adriansyah mengatakan, pemberhentian kedua kepala tersebut karena beberapa alasan, agar pemerintahan berjalan sesuai yang diinginkan masyarakat.

“Ada beberapa alasan untuk diberhentikan kedua kades tersebut. Kalau untuk Kades Wailukum karena telah ditetapkan sebagai tersangka, tindak pidana Asusila atau Perzinahan sehingga diberhentikan,” ujarnya.

Berita Terkait