BOBONG – Kasus penikaman terhadap pemuda di Bobong, Ibukota Kabupaten Pulau Taliabu menuai prihatin dari Ikatan Basudara Maluku (IKBAMA) di Pulau Taliabu bersama Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Taliabu.
Kedua ormas ini turun ke jalan guna melakukan penggalangan dana untuk pengobatan Hendrik Samuel de fretes, (Ami) korban penusukan di sebuah acara pesta ronggeng Senin, (23/05).
Aksi sosial yang dipusatkan di bundaran Kota Bobong tersebut, dilakukan kedua ormas sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan kriminal yang terus terjadi sekaligus sebagai jembatan untuk meringankan beban keluarga korban yang membutuhkan biaya pengobatan di rumah sakit.
Saat ini korban telah dirujuk ke rumah sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo di Kota Makassar (Sulsel) setelah sebelumnya pernah dibawa ke rumah sakit Bobong (Taliabu) dan kota Luwuk-Banggai (Sulteng).
Aksi penggalangan dana yang dilakukan sejak Selasa, (25/05) sampai Rabu, (25/05) direspon positif warga kota Bobong dan anggaran yang terkumpul selama dua hari mencapai puluhan juta rupiah.
“Aksi ini sudah dua hari, kemarin kita berhasil kumpulkan 17 juta lebih, hari ini belum terakumulasi semua tapi sudah ada di kisaran 7 jutaan,” jelas Ardiansyah, koordinator aksi kepada wartawan, Rabu, (25/05).
Lanjut Andre (sapaan Ardiansyah), menyampaikan dukungan kepada aksi penggalangan dana akan dilaksanakan hingga 2 hari kedepan, sembari memantau informasi korban.
“Rencananya aksi penggalangan dana ini kita lakukan selama 4 hari, jadi hari ini sudah hari kedua kita laksanakan, jadi kegiatan sampai lusa (hari ini),” terangnya.
Dihubungi secara terpisah, Hi. Adrian Silawane (formatur IKBAMA) menyampaikan beberapa poin menyikapi tingginya kejahatan dengan menggunakan senjata tajam di Taliabu dalam beberapa tahun terakhir.
IKBAMA mendukung penuh proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian serta meminta DPRD Pulau Taliabu dan Pemkab agar duduk bersama merumuskan Perda ketertiban umum yang mengatur tentang penggunaan senjata tajam dan keramaian umum.
Poin lain adalah, menegaskan kepada aparat keamanan agar lebih tegas menindak pelaksana atau penyelenggara kegiatan hiburan dan memberantas minuman keras.(bro)

