“Pelaku Uta telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 setelah hasil autopsi keluar dan ditemukan bukti tambahan, penyidik melakukan gelar perkara penambahan Pasal pada Jumat 11 September 2026 dan melakukan penahanan pada 16 September 2026,” ucap Anita.
Kemudian, lanjutnya, tersangka Comel ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 11 September 2026. Surat panggilan sebagai tersangka dikirim pada Sabtu 12 September 2026 dan dilakukan penahanan pada Rabu 16 September 2026 bersamaan dengan pelaku UTA.
Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/38/IX/Res.1.24/2026/Reskrim dan Sp. Han/39/IX/Res.1.24/2026/Reskrim, tanggal 16 September 2026. Saat ini perkara dalam tahap penyidikan. Barang bukti yang diamankan berupa rekaman video CCTV dan pakaian milik korban.
Pelaku Uta disangkakan Pasal 80 Ayat 3 Subs Pasal 80 Ayat 2 lebih Subs Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 huruf c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (kekerasan terhadap anak).
Sedangkan pelaku Comel disangkakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (persetubuhan terhadap anak).
“Polres Ternate mengimbau orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah, terutama pada malam hari. Hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan bahwa lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak sehingga kejadian yang tidak diinginkan seperti ini terjadi,” pungkasnya.(cr-02)